Buronan Kasus Narkoba di Kembalikan Oleh Indonesia ke Kosrsel

Buronan Kasus Narkoba di Kembalikan Oleh Indonesia ke Kosrsel

Buronan Kasus Narkoba di Kembalikan Oleh Indonesia ke Kosrsel


BANDAR DOMINO- Kementrian Hukum dan Ham mengekstradudu dua warga negara Asing yang menjadi buronan kasus narkoba di Korea Selatan . Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional Ditjen AHU Kemenhumkam Tudiono mengatakan ekstradisi itu metupakan permintaan langsung dari pemerintah Korsel.

" Pemerintah Republik Korea ( Selatan ) menyampaikan permintaan ekstradisi tersebut, yang diajukan bedasarkan perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea ( Selatan )," ujar Tudiono dalam keterangan tertulis, kamis lalu.

Tudiono mmengatakan dua WNA yang dideportasi ke Korsel Berinisial AG asak Makaysia dan TLK adal Pilipina. Keduannya diekstradisi ke Korsel lewat bandara I Ngurah Rai, pada kamis lalu.

AGEN DOMIN- Selanjutnya, Tudiono mengatakan keua WNA ini disangka melakukan tindak pidana, yaitu membawa masuk sabu, Narkotika golongan 1 jenis metamefetamina yang di bawa ke korsel itu 2.050,46 gram ke daertah wilayah Korsel.

Hal tersebut melanggar pasal 58 Undang-undang Republik Korsel tentang pengendalian Narkotika dan Pasan 11 Undang-Undang Republik Korsel tentang Hukum Tambahan mengenai kejahatan Spesifik(Pisikotropika).

BANDAR CEME- Keduannya, kaya Tudiono, ditangkap di wilayah Indonesia oleh kepolisian RI merujuk Red Notice Interpol atau perminaan kepolisian Republik Korea.

Terkait proses ekstradisi sendiri, Tudiono berkata, sudah berdasarkan Kepres Nomer 21 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan kepres Nomor 19 Tahun 2019 tanggal26 Juli 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi tehadap AG dan LTK.

AGEN CEME- "Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanankan Keputusan Presiden tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"Ujarnya.

Di sisi lain Tudiono berkata ekstradisi ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi antara kemenrtian dan lembaga pada hari Rabu,25 September 2019. Hasil dari rapat itu, ia mengeklaim Indonesia sepakat menyerahkan AG dan LTK pada 7 November 2019 d Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 15.00 WITA.

" Waktu dan tempat tersebut telah memperoleh persetujuan dari pemerintah Republik Korea (Selatan), Lanjut Tudiono. BANDAR POKER

Lebih dari itu Ia berkata pelaksanaan ekradiisi dihindari dan disaksikan oleh perwakilan Kementrian dan lembaga terkait penanganan ekstradisi AG dan LKT di Indonesia, di antaranya Wakil Kejaksaan Tinggi Bali Didik Farkhan Alisyahid dan perwakilan pemerintah Korsel. Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU menjadi perwakilan dari Pemerintah Indonesia dalam pelaksananan ekstradisi tersebut.

AGEN POKER- "Pelaksanaan ekstradisi berjalan lancar dan berhasil berkat dukungan, kerja sama, dan sinergitas yang sangat baik dari berbagai kementrian dan lembaga terkait," lanjutnya.

Comments