CPNS Radikal akan Disaring Saat Seleksi Kompetensi Bidang


CPNS Radikal akan Disaring Saat Seleksi Kompetensi Bidang


BANDAR DOMINO- Jakarta Tahun ini para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang beraliran radikal akan serius disaring agar tidak masuk ke pemerintahan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut prosesnya akan terlaksana saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB merupakan proses lanjutan dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Kementerian atau lembaga yang dituju pelamar bertanggung jawab pada proses SKB.

Proses penyaringan radikalisme pun belum tentu lewat tes tertulis, melainkan bisa lewat wawancara atau metode lain berdasarkan keputusan instansi.

BANDAR POKER- "Nanti SKB dilakukan masing-masing instansi pemerintah yang dituju. Di situ silahkan masing-masing itu (menyaring radikalisme) dalam tahap wawancara atau cara apapun juga," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja pada Senin (4/11/2019) di Jakarta.

"Dari masing-masing instansi nanti yang akan melihat itu semua," lanjutnya.

Setiawan menyebut tes SKD akan tetap berlanjut seperti biasa dan tidak akan spesifik membahas radikalisme. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan di SKD juga bisa menguji kebangsaan CPNS.

Ketika ditanya apakah Kemenpan-RB memberikan instruksi khusus terkait cara menjadi radikalisme di SKB, Setiawan berkata masih belum ada arahan demikian. "Sejauh ini belum," ucapnya.

Pertanyaan yang Banyak Muncul tentang Seleksi CPNS 2019

AGEN CEME- Jakarta Menjelang pendaftaran seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dibuka, portal LAPOR Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima banyak pertanyaan seputar persyaratan pendaftaran.

BKN menerima sekitar 50 pertanyaan, terhitung per 1 November 2019 sejak diumumkannya seleksi penerimaan CPNS 2019 pada Senin, 28 Oktober 2019 lalu.

Pertanyaan tersebut paling banyak mengenai penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara, penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.

“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket),” ujar Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, pekan lalu.

BANDAR CEME- Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

Namun persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan, di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.

AGEN DOMIN- Ridwan melanjutkan, calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/Sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, dimana baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Kemudian, untuk formasi khusus cumlaude, selain merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, calon pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri juga dapat mendaftar setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

“Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi,” ujar Ridwan.

BANDAR DOMINO- Sementara untuk penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), calon pelamar dapat menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran, serta dapat menghubungi helpdesk atau call center instansi mengenai persoalan ijazah hilang.

Comments