Usai sidang, Orang Tua Siswa Gonzaga Buka Peluang Berdamai

Usai sidang, Orang Tua Siswa Gonzaga Buka Peluang Berdamai

Usai sidang, Orang Tua Siswa Gonzaga Buka Peluang Berdamai


BANDAR DOMINO- Penggugat SMA Kolese Gonzaga Yustina Supatmi membuka peluang untuk berdamai dengan para tergugat setelah melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

"Untuk damai sih bagus. Arahnya perdamaian dengan mengandalkan dinas (pendidikan)," kata Yustina kepada wartawan saat ditemui setelah melakukan mediasi di PN Jaksel.

AGEN DOMIN- Yustina menggugat Kepala Sekolah SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.
Lihat juga: Sidang Lanjutan SMA Gonzaga, PN Jaksel Tunjuk Hakim Mediator
Selain itu Yustina turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

BANDAR CEME- Dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Yustina meminta majelis hakim menyatakan BB memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke kelas 12 SMA Kolese Gonzaga.

Yustina juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materil Rp51.683.000 dan imateril Rp500 juta.

AGEN CEME- Sementara itu, kuasa hukum Yustina, Susanto menyebutkan salah satu poin kesepakatan yang telah diajukan adalah upaya evaluasi oleh Dinas Pendidikan terhadap SMA Kolose Gonzaga.

Namun, ia belum dapat memastikan hal tersebut lantaran pihaknya masih akan melakukan sejumlah mediasi di luar pengadilan.

BANDAR POKER- Susanto menjelaskan, negosiasi hal tersebut nantinya akan menghasilkan akta perdamaian yang melibatkan SMA Kolose Gonzaga dan juga Dinas Pendidikan.

"Kalau tercapai poin-poin perdamaian, apa yg kita tuntut di gugatan, kita kesampingkan," kata Susanto.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi mengatakan akan memberikan waktu untuk kedua pihak melakukan mediasi. Hakim memberi tenggat 30 hari ke depan untuk proses mediasi.

AGEN POKER- "Jadi sifatnya ini untuk musyawarah. Kalau bisa damai, tidak perlu lanjut," kata Lenny.

Comments